MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan yang Diajukan Cabup/Cawabup Nurhajizah Marpaung - Hendri Siregar
Untuk laporan politik uang, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat formal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Asahan 2020 yang diajukan tergugat Calon Bupati Asahan nomor urut 01, Nurhajizah Marpaung - Hendri Siregar, Senin (15/2/2021).
Hakim menilai terkait dengan permohonan yang menyatakan adanya keterlibatan ASN, money politik, hingga ketidaksesuaian suara, tidak bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Bahwa pemohon mendalilkan sebagaimana termuat lengkap dalam dudukan perkara, antara lain pokoknya bahwa Termohon (KPUD Asahan) dan Bawaslu membiarkan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan pihak terkait (Paslon Surya-Taufik) pada saat Pilkada Asahan melakukan politik uang dan melibatkan ASN sehingga mempengaruhi perolehan suara dan merugikan pemohon," ujar Hakim.
Untuk laporan politik uang, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat formal.
Baca juga: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Kalsel ke Acara Pembuktian
Baca juga: Demokrat Ngotot Pilkada 2022, Gerindra: Mungkin AHY Mau Maju di Pilgub DKI
Sedangkan untuk netralitas ASN, Bawaslu telah meneruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dengan status dihentikan ada pula yang diberikan sanksi moral dan hukuman disiplin sedang.
"Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran tersebut walaupun ada, namun tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara para pihak yang signifikan," putus hakim.
Saat dihubungi, Ketua KPU Kabupaten Asahan mengatakan saat ini masih menunggu salinan pleno.
"Kami melakukan pleno untuk menetapkan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Untuk pelantikannya belum ditentukan," kata Dayat.
Sementara, Kuasa hukum KPU Kabupaten Asahan, Ahmad Jauhari Damanik mengatakan sangat puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sangat puas, karena majelis memutus tepat sasaran dan langsung pada poin. Meskipun eksepsi kami ada yang tidak sepaham dengan Majelis," katanya.
Baca juga: Gibran Diisukan Mau Maju di Pilkada DKI, Ketua PDIP Solo: Itu Hak Seseorang
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Kaji Rencana Aceh Selenggarakan Pilkada 2022
Senada dengan Ahmad Jauhari, Kuasa hukum Paslon Surya-Taufik, Leo Napitupulu, mengatakan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jelas.
Sementara Syahrizal Fahmi, kuasa hukum Paslon Nurhajizah Marpaung - Hendri Siregar menyatakan sikap tidak sependapat, karena banyak bukti bahwa keterlibatan ASN yang terjadi di Kabupaten Asahan.
"Banyak bukti yang sudah jelas mempertontonkan bahwa ada keterlibatan ASN, namun hal itu tidak diungkap. Namun mau bagaimanapun kami tetap menghormati keputusan majelis," katanya.(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Pilkada Asahan Ditolak MK, Pasangan Surya-Taufik Naik Jadi Bupati-Wakil Bupati