Bawaslu Minta Keterangan Pelapor Kasus Mahar
Bawaslu RI menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik senilai Rp 500 miliar yang diberikan bacapres Sandiaga Uno
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik senilai Rp 500 miliar yang diberikan bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Pada Senin (20/8/2018), pihak pengawas pemilihan umum itu menjadwalkan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun saksi terkait pemberian mahar politik itu.
Perwakilan dari Federasi Indonesia Bersatu, selaku pihak pelapor memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Federasi Indonesia Bersatu, M Zakir Rasyidin mengatakan agenda pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan.
Pada Selasa (14/8/2018), pihaknya telah melaporkan PKS dan PAN serta Sandiaga yang disebut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief terlibat dalam pemberian mahar Rp 500 miliar.
"Laporan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kita berikan apresiasi. Ini kaitan dengan dugaan mahar politik yang sudah disampaikan saudara Andi Arief beberapa waktu lalu," ujar Zakir, Senin (20/8/2018).
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga ke PKS dan PAN agar memilih sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Untuk memperkuat laporan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti atas dugaan mahar Rp 500 miliar tersebut. Diantaranya adalah pernyataan dan cuplikan wawancara di media massa.
Melalui bukti-bukti tersebut, dia menilai, sudah cukup untuk Bawaslu menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya. Sehingga dugaan pemberian mahar ini bisa segera diselesaikan.
"Saya tegaskan sebenarnya tanpa ada laporan, Bawaslu harus sudah melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini," tambahnya.
Rencananya, Andi Arief, juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pelapor Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Andi yang mengungkap dugaan pemberian mahar politik itu belum mengonfirmasi akan hadir.
Dugaan pemberian mahar politik itu diungkap oleh Andi Arief melalui media sosial, Twitter. Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 Miliar.
Pada Selasa (14/8/2018), Bawaslu RI menerima dua laporan mengenai dugaan pemberian mahar politik itu.
Laporan pertama dibuat Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua dilayangkan Federasi Indonesia Bersatu.
Lalu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Bawaslu RI supaya tidak memproses laporan pemberian 'mahar' Rp 500 Miliar ke PKS dan PAN.
Pada Kamis (16/8/2018), Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri, bersama sejumlah pengurus memasukkan surat permohonan disertai alasan mengapa pihak lembaga pengawas pemilu harus menolak laporan tersebut.