Sopir Angkot Datangi Bawaslu Minta Izin Bikin Stiker #2023GantiPresiden
"Saya mau buat striker yang akan dipasang di angkot. Desainnya dan tulisannya ini saya bawa," kata Brekele.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Brekele, seorang sopir angkot di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, harus membatalkan niatnya menempelkan stiker berisi dukungan terhadap calon presiden Joko Widodo untuk sementara waktu.
Pasalnya setelah mendatangi kantor Bawaslu Pangkal Pinang, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 09.50 WIB, Brekele diminta bersabar hingga masa kampanye pemilu dimulai.
Brekele tiba-tiba datang ke Bawaslu hanya untuk menanyakan niatnya itu.
"Saya mau buat striker yang akan dipasang di angkot. Desainnya dan tulisannya ini saya bawa," kata Brekele.
Baca: Pencipta Lagu 2019 Ganti Presiden: Isu Deklarasi 2019 Ganti Presiden Ditunggangi HTI Adalah Fitnah
Dalam kertas HVS yang diajukan Brekele, tertulis dukungan terhadap calon presiden Joko Widodo.
Pada kertas itu tercantum kalimat " Jokowi Pilihanku, #2019 JokowiTetapPresiden dan #2023GantiPresiden".
Brekele mengaku sudah 15 tahun menjadi sopir angkot dan semua orang mengenalnya.
Dia sengaja melapor ke kantor Bawaslu terlebih dahulu agar uang ratusan ribu untuk mencetak stikernya nanti tidak sia-sia.
"Ini mau pakai uang saya. Takutnya nanti setelah dibuat, lalu dirobek lagi kan rugi," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, Brekele pun pulang dengan mengendarai angkot miliknya.
Dia menunda niatnya untuk membuat stiker karena belum adanya izin.
Ketua Bawaslu Pangkal Pinang Ida Kumala mengatakan, kampanye dukungan terhadap calon presiden baru bisa dimulai 23 September 2018.
"Sabar dulu sampai 23 September, nanti ada aturan kampanye dari KPU silakan saja," kata Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Angkot Tiba-tiba Datangi Bawaslu, Minta Izin Bikin Stiker #2019JokowiTetapPresiden"
Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.