Din Syamsudidin Tegaskan Ma'ruf Amin Belum Mundur, Hanya Berstatus Non-Aktif
Din Syamsudin mengatakan keputusan itu didasari oleh Ketentuan Keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan posisi Ma'ruf Amin belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
Hasil tersebut disepakati usai MUI menggelar rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin mengatakan keputusan itu didasari oleh Ketentuan Keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir F yang berbunyi :
"Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik".
Sehingga, Ma'ruf Amin baru bisa mundur dari Ketua Umum MUI jika yang bersangkutan mendapat jabatan politik atau telah terpilih menjadi wapres.
Baca: Saat Pesilat Ajak Jokowi dan Prabowo Berangkulan Berbalut Bendera Indonesia
Namun dalam hal ini, sementara posisi Ma'aruf Amin dikatakan Din adalah non-aktif belum mundur.
"Sementara kita menerima hal itu bahwa beliau secara sadar menyatakan diri non-aktif," ujar Din.
Wakil Ketum Dewan Pertimbangan Didin Hafiduddin menuturkan MUI harus berada di atas dan untuk semua elemen umat islam dan bangsa Indonesia.
"Seyogyanya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah bangsa," ujar Didin.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi MUI, kepemimpinan MUI akan diemban oleh dua Wakil Ketua Umum yakni Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa'adi.