ACTA Tantang Bawaslu Panggil Tiga Menteri yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Apakah Bawaslu berani memanggil menteri-menteri yang sudah berkampanye. Ini saya tantang Bawaslu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, meminta Bawaslu RI memanggil tiga menteri di kabinet kerja yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
Menurut dia, Bawaslu RI pada saat menangani perkara tidak boleh 'tebang pilih'. Dia melihat lembaga pengawas pemilu itu hanya fokus terhadap laporan dugaan pemberian uang Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden.
"Apakah Bawaslu berani memanggil menteri-menteri yang sudah berkampanye. Ini saya tantang Bawaslu memanggil ketiga menteri ini. Jangan cuma mahar politik keras, tegas, tetapi ini didiamkan," ujar Ali Lubis, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (30/8/2018).
Dia menyayangkan sikap Bawaslu RI memilih pasif terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu. Dia menilai, sikap ini berbeda pada saat menangani temuan pemberian mahar politik.
"Ini yang kami sangat sayangkan dengan sikap Bawaslu kurang lebih seperti itu. Jadi kami melihat agak aneh, kemarin pas mahar politik juga sama, itu belum kampanye juga, mahar politik itu dikatakan sudah mahar jika telah memasuki masa kampanye," kata dia.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan Nota Protes kepada Bawaslu RI karena tidak tegas dalam mencegah potensi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan menteri kabinet kerja.
Tiga menteri kabinet kerja diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Mereka yaitu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, melayangkan Nota Protes bernomor 002/Nota Protes/ACTA/8/2018 kepada pihak Bawaslu RI pada Kamis (30/8/2018).
Di kesempatan itu, ACTA membawa barang bukti berupa pemberitaan di media massa mengenai ucapan ketiga menteri itu yang diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.
Pada 25 Juli 2018, mendagri menyuarakan alasan sebut Jokowi harus dua periode dihadapan ribuah kepala desa. Pada 24 Agustus 2018, Mendes PDTT mengatakan kalau presidennya Jokowi, maka dana desa dinaikkan lagi.
Pada 2 Agustus 2018, menteri perindustrian dalam sambutannya di acara pembukaan GIIAS 2018 di ICE BSD Tangerang membawa pesan politik mengampanyekan Jokowi dua periode dihadapan ratusan tamu undangan.
Menurut dia, pernyataan ketiga menteri itu berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana melarang pejabat negera membuat keputusan dan/atau melakukan tindkaan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dia merujuk, Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bawaslu bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
Apalagi, dia menegaskan, pihak Bawaslu RI sempat mengeluarkan pernyataan untuk menindak tegas para pelaku kampanye di luar jadwal. Namun, dia melihat, sejauh ini, tidak ada upaya yang dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019.
Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.