Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Andi Arief Malas, Ketua Bawaslu Ungkap Alasan Tak Lakukan Pemeriksaan di Lampung

Menurut dia, Bawaslu RI sudah secara patut memanggil Andi Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Andi Arief Malas, Ketua Bawaslu Ungkap Alasan Tak Lakukan Pemeriksaan di Lampung
Wartakota
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebut Bawaslu malas menangani laporan pelanggaran pemberian imbalan pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.

Menurut dia, Bawaslu RI sudah secara patut memanggil Andi Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari dua kali laporan yang sudah dilayangkan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius mana. Kami sudah mengundang beberapa kali, tak ada respon lain. Iya, kami sudah undang, kenapa tak datang," ujar Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (31/8/2018).

Dia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu RI selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui ada peristiwa pelanggaran pemilu.

Lalu, Bawaslu mempunyai waktu selama tujuh hari pertama untuk mengkaji dan melakukan klarifikasi. Apabila waktu tujuh hari dinilai belum cukup, maka masih punya waktu tambahan tujuh hari lagi.

"Maka ketika sudah kami tangani, maka waktu kami 14 hari untuk memutuskan," kata dia.

Namun, dia memilih, tidak mengirimkan staff melakukan pemeriksaan kepada Andi Arief di Lampung, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Berita Rekomendasi

"Iya, dia diundang di sini. Nanti kalau diperiksa di Lampung kenapa? Ada apa-apa lagi, ya datang saja ke sini. Tetapi itu sudah sesuai kewenangan. Kami sudah lakukan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS.

Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu yang dilaporkan ke Bawaslu RI pada 14 Agustus 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil.

Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhui syarat formil dan materil. Kemudian, dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas