Anggota MPR: Memangnya Mau Pemilihan Sekjen PBB Harus Pakai Bahasa Asing
"Tidak ada manfaatnya sama sekali kecuali hanya untuk gagah-gagahan saja," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini kepada Tribunnews.com
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR RI, Syaikhul Islam Ali menilai tidak ada manfatnya debat capres dan cawapres memakai bahasa Inggris.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Pilpres 2019 merupakah pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih Presiden Republik Indonesia.
Baca: Truk Trailer Tercebur di Kali Ancol, Butuh Waktu 1 Jam Lakukan Evakuasi
"Tidak ada manfaatnya sama sekali kecuali hanya untuk gagah-gagahan saja," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/9/2018).
"Memangnya mau pilihan Sekjen PBB kok harus pakai bahasa Asing," ucapnya.
Menurut dia, tentu tidak relevan usulan dari kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno agar dilakukan debat memakai bahasa asing.
Karena sebenarnya debat Capres ini adalah ajang para kandidat menyampaikan visi misi agar dipahami masyarakat.
"Kalau dengan bahasa Inggris justru dikhawatirkan tidak dipahami nanti oleh masyarakat," jelasnya.
Selain itu ia sangat menyayangkan usulan itu muncul dari pendukung Prabowo-Sandi.
"Patut kita pertanyakan pada mereka apakah sudah tidak ada lagi kebanggaan dengan Bahasa Nasional?"
"Apakah bangsa ini sudah sangat inferior dengan bangsa-bangsa lain hingga malu menggunakan bahasa sendiri," cetusnya.
Sebelumnya, koalisi partai politik pengusung bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar KPU menggelar satu sesi debat capres-cawapres dengan menggunakan bahasa Inggris.
"Boleh juga kali ya. Ya, makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Rumah Pemenangan PAN, beberapa waktu lalu.
Yandri mengatakan, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris.
Oleh karena itu, kata dia, bahasa Inggris di debat capres-cawapres tak masalah meski di UU tentang Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia.
"Namun, karena presiden bergaul di dunia internasional, supaya tidak ada kesalahan komunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara, ya memang penting juga calon presiden matang dalam menguasai bahasa luar dari bahasa Indonesia itu," ujar Yandri.
Usulan ini, kata Yandri, harus dibahas bersama KPU, termasuk soal aturan teknisnya.(*)