Usul Debat Pakai Bahasa Inggris, Politikus NasDem: Jangan Menabrak Undang-Undang
"Nanti ada yang minta juga pakai bahasa Arab gimana coba? Udah dech nggak perlu aneh-aneh," ujarnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elite Partai NasDem meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak perlu aneh-aneh mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar satu sesi debat capres-cawapres dengan menggunakan bahasa Inggris.
"Nanti ada yang minta juga pakai bahasa Arab gimana coba? Udah dech nggak perlu aneh-aneh," ujar Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago kepda Tribunnews.com, Senin (17/9/2018).
Baca: Debat Pakai Bahasa Inggris, Masinton: Teman-teman di Sebelah Tak Paham Realitas Masyarakat Kita
Apalagi anggota DPR RI ini menegaskan, tidak ada aturan di UU mengharuskan debat berbahasa Inggris.
"UU jelas menyatakan harus menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri," jelas anggota Komisi IX DPR RI ini.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk menghormati aturan UU yang ada terkait debat Capres dan cawapres.
"Jangan menabrak UU. Apalagi bahasa Indonesia itu adalah bahasa ibu kita, bukankah bahasa itu menunjuk kan bangsa," cetusnya.
Selain juga usulan debat memakai bahasa Inggris tidak terlalu penting dalam debat Capres dan cawapres.
"Tidak urgent ya, karena yang lebih penting itu komitment serta visi dan misi," jelasnya.
Sebelumnya, koalisi partai politik pengusung bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar KPU menggelar satu sesi debat capres-cawapres dengan menggunakan bahasa Inggris.
"Boleh juga kali ya. Ya, makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta, Kamis (13/9/2018) seperti dikutip Antara.
Yandri mengatakan, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris.
Oleh karena itu, kata dia, bahasa Inggris di debat capres-cawapres tak masalah meski di UU tentang Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia.
Baca: NasDem Tutup Pintu Mediasi Bagi Rizal Ramli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Surya Paloh
"Namun, karena presiden bergaul di dunia internasional, supaya tidak ada kesalahan komunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara, ya memang penting juga calon presiden matang dalam menguasai bahasa luar dari bahasa Indonesia itu," ujar Yandri.
Usulan ini, kata Yandri, harus dibahas bersama KPU, termasuk soal aturan teknisnya.