Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Lakukan Seleksi Hingga Dua Bulan untuk Pengawal Capres-Cawapres

Pengamanan bagi para kandidat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Lakukan Seleksi Hingga Dua Bulan untuk Pengawal Capres-Cawapres
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS JYESTA CANDRADITYA
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melakukan seleksi ketat kepada personelnya yang dipersiapkan untuk menjadi anggota pengawal capres dan cawapres Pemilu 2019.

"Berdasarkan keputusan ini Mabes Polri telah melaksanakan seleksi untuk pengamanan capres cawapres ini kurang lebih sudah dua bulan," ujar Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Ari Dono mengungkapkan dalam seleksi tersebut meliputi tes kesehatan, fisik kemudian assesment.

Hasilnya telah ditetapkan sebanyak 452 personel untuk mengawal pasangan capres-cawapres.

Tiap calon melekat 37 orang.

"Terdiri dari ADC (ajudan pemimpin di kepolisian), kemudian walpri (pengawal pribadi), Pamatan (pengamanan dan pengamatan), kemudian Walatas (pengawalan lalu lintas)," jelas Ari Dono.

Baca: Bamsoet Dorong Polri Tindak Tegas Pengendali Akun Robot Penyebar Hoaks dan Fitnah

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pengamanan terhadap masing-masing capres dan cawapres diberikan setelah ditetapkan oleh KPU.

Pengumuman penetapan capres-cawapres disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018) sore.

Pengamanan bagi para kandidat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas