Belum Satu pun Parpol Laporkan Dana Kampanye, KPU Bolmong Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita
KPU Bolmong memberikan batas waktu Minggu (23/09/2018) sampai pukul 18.00 Wita bagi Partai Politik untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LOLAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu Minggu (23/09/2018) sampai pukul 18.00 Wita bagi Partai Politik (Parpol) untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.
"Sampai saat ini belum ada satupun parpol yang memasukkan laporan atau rekening kampanye kepada KPU Bolmong," ucap Fahmi Gobel Ketua KPU Bolmong kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (23/09/2018).
Ia mengatakan, sampai dengan siang ini beberapa parpol baru sebatas konsultasi dengan KPU.
Fahmi menjelaskan, laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
Baca: Jokowi: Patung Garuda Wisnu Kencana Mahakarya Anak Bangsa, Patung Tertinggi ke-3 di Dunia
Menurutnya, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran partai politik selama kampanye.
"Pihaknya akan mencoret parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye terkait dengan pemilu," kata dia. (Kel)
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Belum Ada Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita