Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Satu pun Parpol Laporkan Dana Kampanye, KPU Bolmong Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita

KPU Bolmong memberikan batas waktu Minggu (23/09/2018) sampai pukul 18.00 Wita bagi Partai Politik untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belum Satu pun Parpol Laporkan Dana Kampanye, KPU Bolmong Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita
Istimewa
Komisioner KPU Bolmong melaksanakan sosialisasi kepada Parpol terkait laporan dana kampanye di Sutan Raja Kotamobagu. 

TRIBUNNEWS.COM, LOLAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu Minggu (23/09/2018) sampai pukul 18.00 Wita bagi Partai Politik (Parpol) untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.

"Sampai saat ini belum ada satupun parpol yang memasukkan laporan atau rekening kampanye kepada KPU Bolmong," ucap Fahmi Gobel Ketua KPU Bolmong kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (23/09/2018).

Ia mengatakan, sampai dengan siang ini beberapa parpol baru sebatas konsultasi dengan KPU.

Fahmi menjelaskan, laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Baca: Jokowi: Patung Garuda Wisnu Kencana Mahakarya Anak Bangsa, Patung Tertinggi ke-3 di Dunia

Menurutnya, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran partai politik selama kampanye.

"Pihaknya akan mencoret parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye terkait dengan pemilu," kata dia. (Kel)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Belum Ada Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas