Ketua DPW NasDem Bingung Ada Double SK Tim Kampanye Jokowi-Maruf di Aceh
Ada dua surat keputusan (SK) yang beredar terkait Tim kampanye nasional pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin telah menunjuk tim kampanye di daerah, termasuk Aceh.
Namun, untuk Aceh, ada dua surat keputusan (SK) yang beredar, yang keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama.
SK tersebut beredar Jumat (21/9/2018). Dalam SK Nomor 017/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018, ketua tim Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA).
Hanya saja pada SK itu terjadi kesalahan penulisan nama, tertulis ‘Kamarudin Abd Razak’.
Selanjutnya pada posisi sekretaris diisi oleh Ketua DPD I Golkar Aceh, TM Nurlif, dan bendahara politikus PPP Aceh, M Amin Said.
Tak lama, beredar lagi SK lain bernomor 017-A/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018.
Pada SK tersebut posisi ketua tim adalah Irwansyah alias Tgk Muksalmina.
Pria yang akrab disapa Bang Mek ini merupakan Ketua Majelis Tinggi (MTP) Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan sekretaris diisi oleh politikus Partai NasDem, Irwan Djohan dan bendahara Teuku Syahreza Darwin.
Kedua SK tersebut sama-sama dikeluarkan pada pada 15 September 2018 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto dengan dibubuhi stempel.
Baca: Mengapa Kapolres Tak Boleh Bawa Ponsel saat Bertemu Tiga Bupati di Lampung?
Ketua DPW NasDem Aceh, Zaini Djalil saat dikonfirmasi Serambi terkait kedua SK tersebut juga mengaku bingung.
Ia tidak berani memastikan mana di antara kedua SK itu yang benar, sebab hingga kemarin pihaknya belum menerima secara resmi SK tim pemenangan di Aceh dari Tim Kampanye Nasional di pusat.
"Kita juga bingung, tidak tahu mana SK yang benar, karena sampai sekarang kita belum menerima secara resmi SK tim pemenangan untuk Aceh dari pusat," kata Zaini Djalil.
Namun, dia melanjutkan, penentuan tim kampanye daerah itu sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis), di mana nama ketua, sekretaris, dan bendahara diputuskan dalam rapat partai koalisi pendukung Jokowi-Ma’aruf di daerah.