Dana Awal Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 11 Miliar, Prabowo-Sandiaga Rp 2 Miliar
"Kami sudah kumpulkan dana Rp 11 miliar. Itu untuk uang tunai Rp 8,5 miliar, dan selebihnya berupa jasa," ujar Sayfrizal di Kantor KPU
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menutup laporan awal dana kampanye (LADK) untuk peserta Pemilu 2019, dari partai politik dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Ini dilakukan, setelah lembaga penyelenggara pemilu tersebut menerima pelaporan LADK di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/9/2018).
Dari pelaporan yang sudah dilakukan, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan dana Rp 11 Miliar atau lebih besar dibandingkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hanya melaporkan Rp 2 Miliar.
Anggota bendahara Tim Kemenangan Nasional Jokowi-Ma'ruf, Sayfrizal, melaporkan dana awal kampanye.
Dana awal kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf berasal dari sumbangan perusahaan dan sumbangan pribadi. Untuk sumbangan, ada empat perusahaan yang memberikan sumbangan. Sementara itu pribadi yang menjadi penyumbang ada satu orang.
Baca: Ini Wajah Lima Bobotoh yang Mengeroyok Suporter Persija Haringga Sirila Sampai Tewas di GBLA
"Kami sudah kumpulkan dana Rp 11 miliar. Itu untuk uang tunai Rp 8,5 miliar, dan selebihnya berupa jasa," ujar Sayfrizal di Kantor KPU RI, Minggu (23/9/2018).
Sedangkan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dihadiri langsung oleh Sandiaga. Dia didampingi oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar.
Baca: Sejak 2012, Sudah 6 Jakmania dan Bobotoh Mati Sia-sia Akibat Kekerasan Oknum Suporter
Dahnil Anzar mengatakan pihaknya melaporkan LADK Rp 2 Miliar. Dana itu berasal masing-masing Rp 1 Miliar dari Prabowo dan Sandiaga. Patungan kedua orang itu dilakukan, karena tidak ingin melibatkan pihak lain yang dapat menganggu pemerintahan apabila terpilih ke depan.
"Insya Allah pasangan ini itu tidak akan mau menggadaikan dirinya ke cukong atau kelompok-kelompok lain yang mau mengatur pemerintahan di masa depan, ini catatan penting kami," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta partai politik peserta pemilu 2019 dan pasangan calon presiden-wakil presiden tepat waktu menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Menurut dia, pihaknya menunggu sampai hari Minggu (23/9/2018) pukul 18.00 WIB, untuk penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut.
Dia menjelaskan, laporan dana kampanye merupakan sesuatu yang penting dan harus diperhatikan oleh para peserta pemilu. Jadi, dia menegaskan, tidak hanya kegiatan kampanye yang dilaporkan, tetapi laporan dana kampanye.
Pelaporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama, merupakan laporan awal dana kampanye. Tahapan kedua, mulai dari awal kampanye tanggal 23 September sampai pertengahan masa kampanye.
Untuk tahapan ketiga, kata dia, pada hari terakhir kampanye. Pada saat hari terakhir kampanye, dia melanjutkan, seluruh pengeluaran kampanye juga akan dicatat sampai hari tersebut.