Nusron Wahid Minta KPU Perjelas Aturan Larangan Kampanye di Pesantren
"Kami mempertanyakan kalau KPU melarang pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid meminta Komisi Pemilhan Umum (KPU) memperjelas aturan yang melarang capres dan cawapres berkampanye di lingkungan pondak pesantren.
"Dasarnya apa (malarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di komplek Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018).
Baca: Bikin Haru, Aksi TNI Bantu Korban Gempa Palu dan Donggala
Menurut Nusron, pesantren itu bukan masjid, meskipun di dalamnya ada masjid dan pesantren bukan sekolah, walaupun di dalamnya terdapat kegiatan belajar mengajar.
"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah, kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.
"Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang, terus silahturahmi pada kiai tersebut dimana, dilapangan, kan tidak mungkin," sambung Nusron.
Nusron melihat, rumah para kiai memang mayoritas berada di dalam lingkungan pesantren, yang berdekatan dengan ruang kelas belajar dan tempat ibadah seperti masjid.
"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, di bawa kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalo di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.
KPU menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca: JK Sebut Wilayah Terdampak Likuefaksi Sulteng Tak Boleh Ditinggali Lagi, Warga Harus Direlokasi
UU Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu melanggar aturan kampanye.
Pasal 521 menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta'.