Kubu Jokowi Bantah Iklan Nomor Rekening di Media Cetak Bagian dari Kampanye
"Oleh karena itu, suka tidak suka harus ada iklannya. Pertanyaannya kemudian iklan ini dianggap berkampanye," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'uf Amin membantah iklan nomor rekening pasangan calon di media cetak merupakan bagian dari kampanye pemilihan presiden 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, iklan nomor rekening di media cetak dimaksudkan agar penggalangan dana lebih transparan ke publik.
Baca: Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI
Menurut Karding, iklan nomor rekening demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk ranting-ranting partai politik pendukung.
"Oleh karena itu, suka tidak suka harus ada iklannya. Pertanyaannya kemudian iklan ini dianggap berkampanye," ujar Karding saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (19/10/2018).
Karding menerangkan, iklan nomor rekening di media cetak bukan bagian dari kampanye karena tidak memengaruhi orang untuk memilih. Iklan untuk mensosialisasikan nomor rekening ke publik.
"Karena yang disebut kampanye itu ada mempengaruhi, ada gambar atau nomor, ada visi-misi, dan ada citra. Keempatnya harus ada," kata Karding.
Sementara terdapat foto Jokowi-Ma'ruf di bagian bawah media cetak tersebut. Berikut nomor urut dan tulisan "Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia".
Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana dari masyarakat.
"Jadi menurut kami iklan ini tidak mengajak untuk memilih, dan frasa citra diri juga sesuatu yang sulit dikatakan foto itu termasuk citra diri," tutur Karding.
Baca: Berbusana Abu-abu, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.