TKN Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Aturan Kampanye Bagi Presiden Petahana
"Bagaimana supaya nanti tidak ada tuduhan menggunakan fasilitas negara dan segala macam," kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan audiensi dengan Bawaslu RI mengenai aturan selama pemilu 2019.
Di kesempatan tersebut, TKN Jokowi-Ma'ruf menanyakan mengenai sejumlah hal, di antaranya aktivitas kampanye yang dapat dilakukan presiden petahana, Jokowi, dan citra diri.
Baca: Kerap Ditanyai Wartawan, Jokowi Buka Suara Terkait Mobil Esemka
"Kami meminta saran dari Bawaslu yang sebaiknya presiden meskipun itu diakhir minggu antara kegiatan beliau sebagai kepala pemerintahan, kepala negara dengan sebagai paslon," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/10/2018).
Jabatan Jokowi sebagai presiden petahana dapat disalahartikan oleh sejumlah pihak. Salah satunya mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
"Bagaimana supaya nanti tidak ada tuduhan menggunakan fasilitas negara dan segala macam," kata dia.
Sementara itu, mengenai citra diri meliputi nomor urut, foto, serta visi-misi, dia menjelaskan, apa yang dipahami berbeda dengan pedoman aturan dari Bawaslu RI.
"Iya, contoh mengenai citra diri, itu tadi kami memperjalas apa yang kami pahami tadinya kan agak berbeda dengan yang menjadi pegangan Bawaslu," tambahnya.
Baca: Stategi Hanura agar Bisa Lolos Ambang Batas Parlemen: Nebeng Elektabilitas Jokowi
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu RI terkait pelaksanaan kampanye di pemilu 2019.
Di kesempatan itu, hadir Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. Mereka tiba di kantor Bawaslu RI, pada Kamis (25/10/2018) pukul 13.30 WIB. Mereka diterima Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.