Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu Rekomendasikan KPU Sempurkanan Daftar Pemilih Tetap 30 Hari Ke Depan

Usulan tersebut disampaikan Bawasu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Borobudur, Menteng, Jakarta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bawaslu Rekomendasikan KPU Sempurkanan Daftar Pemilih Tetap 30 Hari Ke Depan
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Komisi Pemilihan Umum belum dapat menuntaskan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang kedua 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

Usulan tersebut disampaikan Bawasu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Borobudur, Menteng, Jakarta, Kamis, (15/11/2018).

"Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 Hari," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat.

30 hari masa penyempurnaan tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih (sistem data pemilih) dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019.

Kemudian mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2.

Baca: KPU Ungkap Enam Provinsi Belum Beres Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Selain itu juga untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.

Berita Rekomendasi

"Berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih," katanya.

Selain itu Bawaslu juga merekomendasikan KPU memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2. AC.DPTHP1.4.KPU yakni pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan.

Selain itu melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.

Selain itu KPU diharapkan memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih.

"Melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di Kabupaten atau Kota yang belum seluruhnya dilakukan," katanya.

Sebelumnya Bawaslu menemukan 7 Provinsi yang belum merampungkan Rekapitulasi DPTHP-2. Ke 7 Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara.

"Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi penundaan karena terdapat kendala sinkronisasi antara Sidalih dan data manual. Perbedaan jumlah ini berdampak pada akurasi dan potensi perbedaan antara Berita Acara dan data di Sidalih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas