Bawaslu Rekomendasikan KPU Sempurkanan Daftar Pemilih Tetap 30 Hari Ke Depan
Usulan tersebut disampaikan Bawasu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Borobudur, Menteng, Jakarta
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
Usulan tersebut disampaikan Bawasu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Borobudur, Menteng, Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
"Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 Hari," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat.
30 hari masa penyempurnaan tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih (sistem data pemilih) dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019.
Kemudian mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2.
Baca: KPU Ungkap Enam Provinsi Belum Beres Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Selain itu juga untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.
"Berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih," katanya.
Selain itu Bawaslu juga merekomendasikan KPU memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2. AC.DPTHP1.4.KPU yakni pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan.
Selain itu melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.
Selain itu KPU diharapkan memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih.
"Melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di Kabupaten atau Kota yang belum seluruhnya dilakukan," katanya.
Sebelumnya Bawaslu menemukan 7 Provinsi yang belum merampungkan Rekapitulasi DPTHP-2. Ke 7 Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara.
"Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi penundaan karena terdapat kendala sinkronisasi antara Sidalih dan data manual. Perbedaan jumlah ini berdampak pada akurasi dan potensi perbedaan antara Berita Acara dan data di Sidalih," pungkasnya.