Keuntungan Demokrat Ketika Bebaskan Pilihan Di Pilpres 2019
Manfaat kedua yang bisa dipetik dari strategi itu adalah peluang untuk memperoleh suara dari Pemilih potensial.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat akan memeperoleh keuntungan besar ketika memberikan kebebasan pilihan kepada kadernya di Pilpres 2019.
Karena menurut Pengamat politik dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, para kader merasa mendapatkan jaminan kemerdekaan memilih tanpa khawatir dikenakan sanksi organisasi.
"Konstituen parpol di setiap dapil pun menjadi tidak ragu lagi untuk kembali memilih caleg dari parpol bersangkutan. Dengan begitu, loyalitas kader dan konstituen parpol diharapkan dapat tetap terpelihara," ujar Said kepada Tribunnews.com, Jumat (16/11/2018).
Jadi dia menjelaskan, kalau dulu Demokrat memperoleh 10,19 persen, maka perolehan suara mereka di Pemilu 2014 itu diharapkan bisa tetap solid pada Pemilu 2019 nanti. Ini manfaat yang pertama.
Manfaat kedua yang bisa dipetik dari strategi itu adalah peluang untuk memperoleh suara dari Pemilih potensial.
Terutama menurut dia, bagi mereka yang sudah muak dengan perseteruan politik antar-parpol pendukung dari dua pasangan capres-cawapres.
"Dalam penilaian Pemilih yang mencintai Pemilu damai ini, parpol-parpol pendukung capres-cawapres saat ini sama saja, gemar ribut dan selalu saling serang demi membela capres-cawapres yang mereka dukung secara membabi-buta," jelasnya.
Nah, imbuhnya, melalui strategi pembebasan pilihan di Pilpres ini, parpol dapat keluar dari medan pertempuran politik antar-pendukung capres-cawapres yang ganas itu.
"Mereka bisa mengambil posisi netral guna menarik simpati Pemilih potensial yang mencintai pemilu damai tersebut," ucapnya.
Baca: PKS: Komunikasi Gerindra dan Demokrat Harus Cooling Down
Pertanyaannya, bolehkah parpol pengusung atau pendukung suatu pasangan mengambil posisi netral di Pilpres dengan membebaskan kadernya untuk memilih capres-capres lain?
Secara hukum itu bukan persoalan. Sebab, jangankan bersikap netral, untuk mengkampanyekan capres-cawapres yang lain pun tidak ada larangan.
Mengapa? Sebab dalam peraturan perundang-undangan setiap parpol diperbolehkan melaksanakan kampanye Pilpres sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye.
Nah, PKPU itu tidak membatasi parpol hanya boleh berkampanye untuk capres-cawapres tertentu.
Tidak pula ada larangan bagi parpol untuk mengkampanyekan capres-cawapres selain yang mereka usulkan kepada KPU.