Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Ditunda

Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah, dan partai politik sepakat memperpanjang waktu pemutakhiran DPTHP hingga 15 Desember 2018.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemangku kepentingan terkait sepakat untuk memperpanjang waktu pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) hingga 15 Desember 2018.

Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah, dan partai politik sepakat memperpanjang waktu pemutakhiran DPTHP hingga 15 Desember 2018.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, enam provinsi belum selesai memperbaiki DPTHP Tahap I, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

"Enam provinsi masih ada yang melakukan penundaan. Kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi sehingga datanya belum sampai kepada kami," ujar Arief saat membuka rapat pleno terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Karena itu, KPU kembali meminta waktu tambahan untuk menuntaskan pemutakhiran DPT ini. Dari 28 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi DPT hasil perbaikan itu, tercatat ada 141.412.533 pemilih.

"Terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.559 pemilih perempuan," ujar Arief.

BERITA TERKAIT

Kendala provinsi yang masih melakukan rekapitulasi, yakni lantaran kondisi geografis, jumlah penduduk yang banyak, kemudian karena ada gangguan terhadap sistem teknologi informasi KPU terutama di wilayah tersebut.

Karena itu, rapat pleno terbuka pada Kamis malam belum bisa menuntaskan pemutakhiran data pemilih secara 100 persen.

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Sempurkanan Daftar Pemilih Tetap 30 Hari Ke Depan

"Maka KPU butuh beberapa waktu lagi untuk menyelesaikan kondisi di enam provinsi tersebut. Jadi kami berpandangan bahwa kami masih perlu waktu lagi," tutur Arief.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, mengatakan setuju dengan permintaan KPU. Bawaslu dan pemerintah sepakat jika masa perbaikan DPT hasil perbaikan ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan atau pada 15 Desember 2018.

Abhan mengatakan, terdapat beberapa kendala selama proses pemutakhiran DPT perbaikan tahap kedua, yakni penggunaan sistem data pemilih (Sidalih) yang sempat down karena jaringan internet terganggu.

Kemudian, di tiga daerah terdampal bencana, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Palu (Sulawesi Tengah), KPU belum menempuh kebijakan penuntasan data pemilih.

"Kami sepakat agar ada penambahan waktu kurang lebih 30 hari lagi. Tujuannya, untuk penyempurnaan data yang masih belum tuntas," ujar Abhan.

Penambahan waktu juga dirasa perlu, kata Abhan untuk mengakomodasi tambahan pemilih luar negeri, pemilih pemula, dan pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan parpol peserta pemilu yang hadir juga sepakat dengan rencana KPU dan Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas