Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Singgung Segi Negatif Reformasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soroti hak politik warga negara Indonesia (WNI) saat menanggapi orang gangguan jiwa punya hak pilih.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dimasukkannya orang gangguan jiwa ke daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 nanti.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Langkah tersebut, berdasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.
Meski demikian, ide kebijakan tersebut mendapatkan pro dan kontra serta perhatian publik.
Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal ini.
Melansir laman resmi Twitternya, Mahfud MD menuturkan, ide memasukkan orang gangguan jiwa tersebut menandakan KPU yang bersifat responsif.
Baca: Cek Namamu, 95 Instansi Umumkan Peserta CPNS 2018 Lolos untuk Tes SKB
Baca: Tak Ada Perpanjangan Waktu, BKN Bocorkan Jumlah Soal dan Alokasi Waktu di Tes SKB CPNS 2018
Hal tersebut mengartikan semua kemungkinan dibuka terlebih dahulu agar hak politik WNI dihormati.
Meski demikian, setelah direspons publik terkait ide itu maka tidak jadi diterapkan, yang berarti harus dipilah terlebih dahulu.
"Itu kan responsif, siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," tutur Mahfud MD.
Lalu, Mahfud MD mengatakan, rencana kebijakan KPU itu dilihatnya sebagai responsif, bukan sebagai reaktif.
Baca Selanjutnya: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Soroti Hak Politik WNI Dihormati