Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Singgung Segi Negatif Reformasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soroti hak politik warga negara Indonesia (WNI) saat menanggapi orang gangguan jiwa punya hak pilih.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Singgung Segi Negatif Reformasi
Fransiskus Adhiyuda
Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dimasukkannya orang gangguan jiwa ke daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 nanti.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Langkah tersebut, berdasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.

Meski demikian, ide kebijakan tersebut mendapatkan pro dan kontra serta perhatian publik.

Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal ini.

Melansir laman resmi Twitternya, Mahfud MD menuturkan, ide memasukkan orang gangguan jiwa tersebut menandakan KPU yang bersifat responsif.

Baca: Cek Namamu, 95 Instansi Umumkan Peserta CPNS 2018 Lolos untuk Tes SKB

Baca: Tak Ada Perpanjangan Waktu, BKN Bocorkan Jumlah Soal dan Alokasi Waktu di Tes SKB CPNS 2018

Hal tersebut mengartikan semua kemungkinan dibuka terlebih dahulu agar hak politik WNI dihormati.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, setelah direspons publik terkait ide itu maka tidak jadi diterapkan, yang berarti harus dipilah terlebih dahulu.

"Itu kan responsif, siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," tutur Mahfud MD.

Lalu, Mahfud MD mengatakan, rencana kebijakan KPU itu dilihatnya sebagai responsif, bukan sebagai reaktif.

Baca Selanjutnya: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Soroti Hak Politik WNI Dihormati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas