Direktur Kampanye Jokowi-Ma'ruf Mengaku 3 Bulan Ini Diserang Kasus Kriminalisasi Ulama
Dia mengatakan, selama 3 bulan masa kampanye ini, Jokowi cenderung diserang isu PKI, agama, maupun kriminalisasi ulama, oleh kubu lawan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
TKN Jokowi-Ma'ruf Inginkan Pesta Demokrasi yang Mencerdaskan dan Mencerahkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Kampanye Kubu Jokowi-Ma'ruf, Benny Ramdhani, menegaskan tim kampanye pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berkeinginan menciptakan perjalanan pesta demokrasi ke depan yang mencerdaskan dan mencerahkan.
"Secara teoritik di pihak kami memahami pesta demokrasi ini yang menjadi media yang bisa mencerdaskan, mencerahkan dan harus menjadi bagian pendidikan politik rakyat," kata Benny, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Hal itu ujar Benny, diterapkan dalam tim seperti, tidak menggunakan isu bohong, hoax, tidak nyinyir, maupun tak balas dendam, pada proses kampanye.
"Pesta demokrasi ini pesta kegembiraan. Harus kegembiraan, yang kita inginkan adalah kampanye yang semua semua calon adalah menawarkan ide program," tutur kader Partai Hanura itu.
Dia mengatakan, selama 3 bulan masa kampanye ini, Jokowi cenderung diserang isu PKI, agama, maupun kriminalisasi ulama, oleh kubu lawan.
Baca: BI Klaim, Izin Operasi WeChat Pay dan Alipay Khusus untuk Turis Asing, Bukan untuk Warga Lokal
"Ada pertanyaan menarik, pesta pilpres diikuti beberapa calon presiden tapi diruang publik para pendukung Jokowi adalah mengkampanyekan Jokowi. Para mendukung Prabowo mengkampanyekan keburukan Jokowi. Capres kita ini hanya Jokowi? Karena kelompok Prabowo tidak pernah berbicara prestasi dari calonnya," ungkap Benny.
Baca: Nasib Peternak Ayam Petelur Blitar Kini di Ujung Tanduk
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, selama 3 bulan masa kampanye ini, pihaknya menemukan dan menerima laporan sebanyak 192.129 terkait dugaan pelanggaran kampanye, baik pileg maupun pilpres.
Ia menerangkan, temuan dan laporan itu terdiri dari
ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.275 alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang, serta 1.381 alat peraga kampnye di kendaraan angkutan umum.