Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Kampanye Karena Mengacungkal Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Selasa (18/12/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Diduga Lakukan Kampanye Karena Mengacungkal Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan tanggapannya soal Stadion BMW untuk kandang Persija Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, kata dia, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Lalu, ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk melengkapi laporan, dia menambahkan, GNR juga membawa peluit sebagai simbol bahwa terjadi pelanggaran dan Bawaslu harus meniup peluit tersebut.

"Harus ada, sanksi untuk Anies Baswedan, sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja. Peluit ini akan kami serahkan kepada Bawaslu agar berani memberikan sanksi," ujarnya.

Baca: Amien Rais, Anies Baswedan Hingga Pimpinan Partai Koalisi Hadiri Konferensi Nasional Gerindra

Baca: Reaksi Sandiaga Uno saat Dipanggil Mantan oleh Anies Baswedan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas