KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu 2019. LPSDK diserahkan ke KPU mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Rabu (2/1/2019).
Lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menyusun waktu agar 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dapat menyerahkan LPSDK.
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
"Pada hari ini, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye," kata Komisoner KPU RI, Hasyim Asyari, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Dia menjelaskan, peserta pemilu membuat laporan ini sesuai tingkatan. Untuk di tingkat nasional, kata dia, pengurus parpol tingkat nasional dan paslon presiden-wakil presiden menyerahkan kepada KPU RI.
Sedangkan untuk peserta pemilu di tingkat provinsi dan calon DPD RI menyerahkan masing-masing ke KPU Provinsi sesuai dengan dapil provinsinya.
Kemudian untuk peserta pemilu parpol di kabupaten/kota menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota. "Penyerahannya hari ini mulai jam 8 pagi sampai 18.00 WIB," tambahnya.
Sejauh ini, parpol sudah hadir di KPU RI diantaranya, PBB, PKPI, PKS, dan NasDem. Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Baca: Letjen Doni Monardo Sempat Disebut-sebut Akan Dilantik, Siapakah Dia?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur besaran dana kampanye yang dapat disumbangkan dari setiap pihak. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 Miliar.
Baca: Kami Berlindung di Musala, Batu-batu Sebesar Rumah Tiba-tiba Menggelinding dari Bukit
Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota.
Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar.