KPU Tak Batasi Sumber Dana Parpol untuk Pasangan Capres-Cawapres
pembatasan dana hanya diberlakukan untuk sumbangan yang berasal dari luar parpol ataupun pasangan capres-cawapres
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI tak memberikan batasan besaran dana dari partai politik pengusung dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk kepentingan pencalonan di Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pembatasan dana hanya diberlakukan untuk sumbangan yang berasal dari luar parpol ataupun pasangan capres-cawapres.
"Sumber bisa dari calon sendiri dan parpol. Kalau duitnya sendiri tak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan. Yang ada itu kalau di luar pihak itu, kalau perseorangan," kata Hasyim, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Untuk peserta pemilu pasangan capres-cawapres, dia menjelaskan, sumber dana dapat berasal pasangan capres-cawapres itu sendiri dan parpol yang mengusung pasangan tersebut.
"Di luar yang mengusulkan tak boleh menyumbang. Yang disebut sumbangan di luar dari calon dan di luar parpol," tambahnya.
Sebelumnya, sumbangan dana kampanye diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan UU Pemilu menyebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.
"Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia, di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Baca: Tidak Ada Uang Bensin dan Pengawalan, Sopir Ambulans Lapas Sukamiskin Terima Uang Dari Napi
Sedangkan, untuk calon anggota DPD RI, kata dia, untuk sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 juta. Kemudian, kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp 1, 5 miliar.
Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur larangan sumbangan dana kampanye. Pertama, apabila sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas maksimal dalam UU.
UU Pemilu mengatur siapa yang berhak memberikan sumbangan. Dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan, itu yang pertama adalah pihak asing.
"Siapa pihak asing, UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat. Misalkan komunitas apa, yaitu bukan Warga Negara Indonesia, kemudian bisa NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," kata dia.
Selain itu, kata dia, sumbangan kampanye dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Hal ini juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye.
Untuk itu, dia menegaskan, ketentuan identitas penyumbang harus ada, karena ketentuan tentang siapa-siapa yang tak boleh nyumbang dan siapa yang boleh menyumbang.
"Demikian juga di UU ditentukan tidak boleh berasal dari sumber dana kalau ini sumbangan ya yang kira-kira indikasinya praktik pencucian uang, pencucian uang yang sudah diputus berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.