Komentari Cuitan Andi Arief, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Pramono dinilai tidak tepat karena bukan tupoksinya melontarkan pernyataan bahwa tweet Andi Arief dibuat secara terencana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sambangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk laporkan komisioner KPU Pramono Ubaid karena dianggap bersikap tidak netral terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter soal 7 kontainer surat suara tercoblos.
Pramono dinilai tidak tepat karena bukan tupoksinya melontarkan pernyataan bahwa tweet Andi Arief dibuat secara terencana.
"Kami melihat bahwa komisioner KPU yaitu bapak Pramono Ubaid telah mengeluarkan statement yang di luar daripada tupoksi KPU itu sendiri. Menilai bahwa twitter dari pak Andi Arief itu sudah dibuat secara terencana," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Sebab instansi yang berhak menilai pernyataan tersebut ialah pihak kepolisian untuk menyelidiki makna cuitan Wasekjen PD itu.
"Menilai bahwa twitter tersebut merupakan suatu hal yang terencana, itu merupakan tugas daripada kepolisian, penyidik dalam hal ini untuk melihat apakah twitter tersebut mengandung unsur yang terencana atau tidak," ujar Hendarsam.
"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU," imbuhnya.
Baca: Soal 7 Kontainer Surat Suara, Akbar Tandjung Sarankan Polri Miliki Alat Canggih Pendeteksi Hoaks
Terkait dengan laporan yang dilayangkan ke DKPP hari ini, pria yang juga Juru Bicara Bidang Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi itu mengklaim sudah punya bukti cukup berupa tangkapan layar dari statement teradu di media-media massa, pendapat para ahli, dan pernyataan saksi.
"Kita sudah laporkan ke DKPP, laporannya juga sudah ada. bukti juga sudah cukup," jelasnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap teradu yakni melanggar pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 dan Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam pasal yang disangkakan itu mengatur tentang penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang beesifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Soal proses, ACTA menghormati DKPP untuk menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.
Sebelumnya, komisioner KPU Pramono Ubaid menyatakan cuitan Wasekjen PD Andi Arief di Twitter sudah di desain sedemikian rupa. Hal itu ia lihat lewat pemilihan kata yang sudah dipikirkan secara matang untuk menghindari tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.