Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencegahan Terorisme, Dua Paslon Capres-Cawapres Hanya Terbatas Pada Upaya Deradikalisasi

Untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dalam kaitan dengan HAM, kata dia, kedua pasangan calon menyetujui deradikalisasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pencegahan Terorisme, Dua Paslon Capres-Cawapres Hanya Terbatas Pada Upaya Deradikalisasi
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saling berpelukan dengan pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maaruf Amin usai mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menyoroti pelaksanaan debat pertama pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019.

Menurut dia, debat pertama itu tidak menjawab permasalahan hukum di Indonesia. Selain menyinggung mengenai isu harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dia juga memperhatikan isu penegakan hukum dalam Kejahatan Terorisme. Dan, poin ketiga, isu fair trial.

Untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dalam kaitan dengan HAM, kata dia, kedua pasangan calon menyetujui deradikalisasi adalah suatu hal yang penting dalam pencegahan terorisme.

“ICJR menilai masalah injustice dan inequality menjadi suatu problem yang harus diperhatikan dan bukan hanya terbatas pada perubahan ideologi agar seseorang tidak menjadi radikal,” kata Anggara, Jumat (18/1/2019).

Dia menjelaskan, terorisme saat ini sudah menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak lagi hanya terbatas pada permasalahan perbedaan ideologi yang dianut.

Baca: ICJR: Debat Capres Tidak Menjawab Permasalahan Hukum dan HAM di Indonesia

Namun, dia menilai, kedua belah pasangan calon tidak menawarkan bagaimana sebenarnya injustice dan inequality yang sangat kental dalam masyarakat ini bisa diatasi sehingga terorisme bisa dicegah secara bertahap. 

Dia menegaskan, metode perang yang dihadirkan negara dengan melakukan serangkaian extra judicial killing dan tidak menjawab isu HAM dalam penegakan hukum menjadi acuan yang juga harus diperhatikan.

BERITA REKOMENDASI

“UU Terorisme baru misalnya, masih membuka peluang incommunicado detention dengan lamanya masa penangkapan, hal ini secara jelas membuka peluang pelanggaran HAM dalam penegakan hukum terorisme yang bsia menjadi akar injustice dan menimbulkan bibit baru terorisme,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU RI menggelar debat kandidat pasangan capres-cawapres di Hotel Bidakara, pada Kamis (17/1/2019). Debat pertama membahas mengenai Hukum, HAM, Terorisme, dan Korupsi.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin menghadapi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas