Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Pelanggaran hingga Dilarang Kampanye 2 Minggu, Begini Klarifikasi Ratna Listy

Ratna Listy memberikan klarifikasi usai dirinya mendapat sanksi dari Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Diduga Lakukan Pelanggaran hingga Dilarang Kampanye 2 Minggu, Begini Klarifikasi Ratna Listy
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Penyanyi Ratna Listi saat ditemui pada acara perayaan Hari Kartini yang bertajuk Gebyar Kartini Day's di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2016). Pada acara tersebut Ratna Listy yang mahir bernyanyi mengajarkan anak-anak untuk ikut merayakan Hari Kartini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Artis sekaligus penyanyi Ratna Listy diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ia dikabarkan telah menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun lantas menjatuhi sanksi larangan kampanye dua minggu kepada caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu.

Wanita berusia 45 tahun itu dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019.

Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan bahwa tim menemukan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan Ratna.

Ia tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.

Berita Rekomendasi

Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.

Menanggapi hal itu, Ratna Listy melalui akun Instagramnya memberikan klarifikasi.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas