Bawaslu RI: Tabloid Indonesia Barokah Sudah Merambah Hampir Seluruh Provinsi Indonesia
Penyebarannya meliputi Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut penyebaran Tabloid Indonesia Barokah sudah terdistribusi dihampir seluruh provinsi Indonesia.
Penyebarannya meliputi Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sementara Yogyakarta menjadi wilayah dengan cakupan penyebaran paling luas.
"Penyebarannya kemarin hampir seluruh Indonesia. Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumsel, Kaltim, Sumut. Hampir seluruhnya ada, baik itu di Jogja, Jateng, hampir semua. Paling banyak di daerah Jogja. Tapi sudah terdistribusi dihampir seluruh provinsi," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kawasan Medan Merdeka Barat, Selasa (29/1/2019).
Meski begitu, Bawaslu sudah melakukan kajian internal terkait konten Tabloid Indonesia Barokah, dan menyimpulkan tabloid tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Namun Bawaslu sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Sebab ada dua permasalahan yang mereka hadapi saat ini yakni soal siapa terlapor dan apa keterlibatan terlapor di dalamnya. Apakah mereka sebagai pelaksana, peserta pemilu atau tim kampanye salah satu kubu pilpres 2019.
Baca: Bertandang Ke Redaksi Tribunnews.com, Fahri Hamzah Bahas Isu Terhangat Nasional
"Sampai hari kemarin kami melihat bahwa isi Tabloid Indonesia Barokah itu belum melanggar pasal 280 (UU Pemilu) terkait dengan menghina atau ujaran kebencian, dari dua unsur itu, Bawaslu menyatakan bahwa dua itu belum memenuhi syarat atau belum memenuhi unsur," ujar Fritz.
Bawaslu juga tengah dalam upayanya melakukan pencegahan lantaran penyebaran tabloid tersebut dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Bawaslu tetap melakukan pencegahan karena ini adalah proses yang meresahkan masyarakat terkait hal seperti itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.