Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tudingan Soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Prabowo Bukan Serangan Personal

Bekti juga menilai apa yang disampaikan Jokowi adalah jawaban taktis atas pernyataan Prabowo yang terlalu menekankan narasi pada Pasal 33 UUD 1945

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Tudingan Soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Prabowo Bukan Serangan Personal
cetak layar Kompas TV
Debat Capres kedua. Jokowi menyebut aset tanah ratusan ribu hektar milik Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengamat menilai pengungkapan data kepemilikan 220 ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh milik Prabowo Subianto oleh Joko Widodo dalam debat kedua Pilpres 2019 bukan lah serangan secara personal.

Pengamat komunikasi dan media lembaga kajian independen PARA Syndicate, Bekti Waluyo mengatakan apa yang disampaikan Jokowi adalah pengungkapan sebuah kebijakan.

“Ratusan ribu hektar lahan yang kini dimiliki Prabowo adalah buah dari sebuah kebijakan, saya kira itu bukan serangan pribadi karena Jokowi merujuk hal itu sebagai sebuah kebijakan,” ungkapnya di Kantor PARA Syndicate, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Bekti juga menilai apa yang disampaikan Jokowi adalah jawaban taktis atas pernyataan Prabowo yang terlalu menekankan narasi pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca: Jokowi Sebut Bangun 191 Ribu Km Jalan di Desa, Ini Penjelasan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Sementara Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi adalah sebuah ‘negatif campaign’.

“Dan itu sah-sah saja dilakukan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Meskipun dijawab Prabowo bahwa lahan seluas itu berstatus HGU (Hak Guna Usaha), namun menurutnya publik bisa mempertanyakan konsistensi dari pernyataan Prabowo tersebut.

“Beliau terlalu mempropagandakan Pasal 33 UUD 1945, lau menyerang kekayaan negara dikuasai 1 persen elit, lalu kan publik bertanya apakah Pak Prabowo masuk yang 1 persen itu atau tidak,” jelasnya.

“Konsistensi lah yang dinilai, pemimpin dilihat dari satu kata, satu hati, dan satu tindakan dalam memimpin,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas