Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Bawaslu RI Terkait Tuduhan Adanya Serangan Pribadi Terhadap Capres Saat Debat Kedua

Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan debat kedua pilpres.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jawaban Bawaslu RI Terkait Tuduhan Adanya Serangan Pribadi Terhadap Capres Saat Debat Kedua
TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan debat kedua pilpres.

Evaluasi dan rekomendasi itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.

Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.

Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.

"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.

Baca: Ini Beberapa Keunggulan Jokowi Atas Prabowo di Debat Kedua Menurut Pengamat

Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Evaluasi soal Serangan Pribadi dalam Debat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas