Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar: Prabowo Sendiri Mengakui Soal Lahan, Kok yang Marah Orang Lain

Indria Samego menilai aneh dilaporkannya Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI soal pernyataam lahan milik Prabowo Subianto.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar: Prabowo Sendiri Mengakui Soal Lahan, Kok yang Marah Orang Lain
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Indria Samego 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Indria Samego menilai aneh dilaporkannya Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI soal pernyataam lahan milik Prabowo Subianto.

Menurut Indria Samego, Prabowo sendiri telah mengakui apa yang disampaikan Jokowi mengenai lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sekuas 120.000 hektar.

Pengakuan Prabowo tersebut disampaikan langsung dalam debat kedua, Minggu (19/2/2019).

Di sesi penutup debat, Prabowo mengakui soal lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 Miliar Kepada Kejaksaan Agung dan BNN Besok

"Masalahnya, apa yang dituduhkan petahana tentang penguasaan tanah oleh Prabowo itu bohong atau fakta? Kelihatannya, Prabowo sendiri mengakuinya," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Selasa (19/2/2019).

Karena itu dia balik mempertanyakan dasar dan tujuan pelaporan tersebut, ketika Prabowo sendiri tidak marah dan mengakui mengenai pemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut.

Berita Rekomendasi

"Prabowo sendiri mengakuinya. Kok yang marah orang lain," ujar Indria Samego.

Baca: Jusuf Kalla: Unicorn Justru Mendatangkan Modal Asing

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Baca: Jusuf Kalla: Unicorn Justru Mendatangkan Modal Asing

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas