Jokowi Dilaporkan TPUA ke Bawaslu RI karena Dianggap Jelaskan Data yang Keliru saat Debat
Maksud keterangan palsu itu, ungkap Eggi ketika Jokowi menyebut Indonesia tahun 2018 cuma impor 180 ribu ton jagung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden petahana Joko Widodo kembali dilaporkan ke Bawaslu RI.
Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan kebohongan soal paparan data impor jagung, produksi beras serta pembangunan infrastruktur dalam debat kedua di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/2) malam.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres dalam konteks debat. Jokowi telah memberikan keterangan palsu," kata advokat TPUA juga caleg PAN Eggi Sudjana di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Maksud keterangan palsu itu, ungkap Eggi ketika Jokowi menyebut Indonesia tahun 2018 cuma impor 180 ribu ton jagung. Padahal menurut data sahih Badan Pusat Statistik (BPS), impor jagung Indonesia pada tahun tersebut sebanyak 737.228 ton.
Baca: Caleg PDIP Asal Aceh Kritik Omongan Sandiaga dan Dahnil soal Lahan Prabowo
"Bedanya jauh sekali, itu kan palsu, belum lagi mengatakan mengenai tidak ada konflik di masyarakat karena yang ada dibayar dengan ganti untung, bukan ganti rugi," tutur Eggi.
Eggi melanjutkan, Jokowi juga tidak bisa membedakan status kepemilikan tanah antara HGU dan SHM. Akibatnya, terjadi kekacauan pemahaman di masyarakat.
Baca: Suami Bunuh Istri Saat Nginap di Hotel Kawasan Cinde Palembang, Si Istri Ketahuan Telponan Sama PIL
Selain itu, Jokowi memaparkan sejak tahun 2015 hingga kini, Indonesia tak pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal kata Eggi, data Greenpeace Indonesia menunjukkan pada rentang waktu 2016 hingga 2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 300 ribu hektare lahan hutan.
"Contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan. tinggal googling saja. Tapi yang utama lagi protes dari Greenpeace langsung jadi poin penting oleh pemimpin pembohong," kata Eggi.
Dalam laporannnya, Eggi menilai Jokowi melanggar beberapa pasal tindak pidana KUHP. Yakni Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.
Eggi juga melampirkan barang bukti berupa video kejadian kebakaran hutan di beberapa wilayah Indonesia, video kericuhan saat pembebasan lahan terkait pembangunan tol, serta pernyataan Greenpeace Indonesia yang bantah soal tidak ada kebakaran hutan.
"Jadi disini kita nggak ada urusan bela Prabowo atau tidak, kita masyarakat anti hoaks, artinya masyarakat yang ingin jujur. Tidak boleh diboleh dibohongi masyarakat," ungkap Eggi.
Bila Bawaslu RI tidak bersikap gentle dan adil soal pelaporan ini, maka Eggi meminta kepada seluruh koalisi elemen masyarakat untuk menduduki kantor pengawas pemilu tersebut.
"Kalau Bawaslu nggak gentle, saya minta koalisi, apakah kita sanggup duduki Bawaslu? Dengan kekuatan people power," pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan kubu Eggi. Bawaslu akan mengawalinya dengan meminta keterangan dari pihak terkait.
"Kami akan tindak lanjuti laporan itu dengan meminta keterangan pihak terkait," katanya.