Prabowo Subianto: Kasus Ahmad Dhani Adalah Dendam Politik
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik terkait "vlog idiot".
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyebut kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani sebagai bentuk "Intimidasi politik" yang dilakukan penguasa. Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap Ahmad Dhani tersebut.
Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).
Prabowo didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, menjenguk Ahmad Dhani hanya sekitar 20 menit. "Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," katanya.
Apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani, kata Prabowo, akan direkam oleh sejarah. "Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," jelasnya.
Baca: Bedah Interior All New Livina: Ada 4 Pilihan Pengaturan Kursi untuk Muat Barang Lebih Banyak
Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum. "Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik terkait "vlog idiot".
Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Laporan: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Sebagai Dendam Politik