Tanggapan Jokowi Pasca Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Menyerang Pribadi Prabowo Saat Debat Kedua
Tanggapan Jokowi pasca dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua.
Editor: Fathul Amanah
Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.
Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kami juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja..."