Elite Demokrat Anggap Pelaporan Ketua BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bentuk Intimidasi Kepada Masyarakat
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Djoko Santoso.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.
Karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu memuat larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita dari media online dan rekaman video terkait pertanyaan Djoksan yang menuding Jokowi curang. Pelapor berharap, Bawaslu dapat segera menindak laporan mereka.
"Kami menyerahkan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan mentindaklanjuti laporan kami," katanya.
Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menyebut Jokowi melakukan kecurangan dalam debat kedua capres.
Tudingan ini merujuk pada pertanyaan Jokowi yang menanyakan soal kepemilikan ratusan ribu lahan Prabowo.
Hal ini dianggap Djoko Santoso sebagai 'serangan pribadi' yang dilarang dalam aturan debat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.