Soal Acara Munajat 212, Tersisa 3 Hari Bagi Masyarakat yang Mau Lapor ke Bawaslu
Bawaslu memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi masyarakat yang mau mengajukan laporan, terhitung sejak pelaksanaan Munajat 212 di Monas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada masyarakat untuk segera melapor bila mendapati adanya dugaan pelanggaran pemilu khususnya dugaan kampanye dalam kegiatan Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019) malam.
Hingga kini, belum ada satu pun laporan yang masuk ke Bawaslu terkait acara Munajat 212.
Bawaslu memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi masyarakat yang mau mengajukan laporan, terhitung sejak peristiwa terjadi.
Artinya, hanya tersisa 3 hari lagi untuk masyarakat bisa melapor ke Bawaslu.
Baca: Jokowi Tantang Pengembalian Lahan, Tanggapan Partai Gerindra hingga Respons Dahnil dan Fahri Hamzah
"Masyarakat yang merasa adanya potensi yang mengarah kepada pelanggaran dari kegiatan tersebut, ya silakan melaporkan ke Bawaslu DKI. Sejauh ini belum ada laporan. Laporan ini maksimal bisa diproses kalau laporan ini batasnya sampai tujuh hari," kata anggota Bawaslu DKI Puadi saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Jika sudah lewat dari tenggat waktu tersebut, Bawaslu DKI tidak bisa menerima segala bentuk laporan soal Munajat 212.
"Kalau lewat dari tujuh hari ya tidak bisa dilaporkan," katanya.
Baca: Tiket Kereta Api Periode Lebaran 2019 di Stasiun Solo Balapan Sudah Terjual 20 Persen
Meski begitu, Bawaslu DKI sedang berupaya melakukan kajian internal untuk memastikan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak mengandung unsur kampanye.
Investigasi Bawaslu berlaku selama 7 hari sejak peristiwa terjadi.
Puadi menyebut, pihaknya juga sedang meminta keterangan dari panitia acara Munajat 212 dan pihak pengelola Monas terkait peruntukkan izin dan siapa saja pihak yang diundang panitia.
Baca: Sprindik Berbeda, Penasihat Hukum Irwandi Yusuf Protes Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK
"Kita masih mendalami, investigasi, penelusuran. Makanya, Divisi Pengawasan Bawaslu sedang meminta keterangan kepada panitia munajat 212 dan pengelola Monas, kita mintai keterangan, siapa saja yang diundang oleh panitia," jelas Puadi.
Lebih lanjut, bila dalam waktu berjalan Bawaslu tidak mendapati barang bukti cukup terkait dugaan pelanggaran kampanye, maka mereka akan putuskan kegiatan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
"Tapi kalau misalkan dalam penelusuran ini tidak cukup kuat alat buktinya, tentunya tidak bisa dijadikan temuan, karena untuk jadi temuan harus ada alat bukti yang memenuhi unsur potensi pelanggaran," katanya.