BPN Prabowo-Sandi Kaget, Bawaslu Sulsel Tak Ambil Pusing Soal Putusan 15 Camat di Makassar
BPN Prabowo-Sandi heran dengan keputusan Bawaslu Sulawesi Selatan yang tak lanjutkan perkara 15 Camat atas video dukungannya ke paslon 01
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi heran dengan keputusan Bawaslu Sulawesi Selatan yang tak lanjutkan perkara 15 Camat atas video dukungannya ke paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi menyebut keputusan itu sudah sesuai aturan yang ditetapkan. Bila ada persepsi miring soal keputusan tersebut, La Ode tidak ambil pusing.
Apalagi, keputusan Bawaslu Sulsel yang memutus perkara itu diperkuat dengan pernyataan para ahli.
Yakni lewat keterangan dua ahli dari Universitas Airlangga yang berfokus pada Hukum Pidana Pemilu dan Hukum Tata Negara.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Politisi Demokrat Ingatkan Jokowi Jangan Janji Politik Tidak Jelas
"Kita ini kan bekerja sesuai aturan Undang-Undang. Kalau persepsi orang luar ya biarkan saja. Itu biasa. Jadi bukan hanya pemahaman kami sendiri dan itu ternyata diperkuat sama pernyataan para ahli," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Lebih lanjut La Ode menjelaskan soal pemutusan perkara 15 Camat itu. Katanya, apa yang dilakukan para Aparatur Sipil Negara dalam sebuah video 'saya camat' tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Di video itu tidak ada unsur kampanye di situ. Bukan dalam pernyataan kampanye," terangnya.
Meski perkara 15 Camat di Makassar dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran kampanye Pemilu, namun mereka terbukti melanggar administrasi.
Oleh karenanya Bawaslu Sulsel melimpahkan perkara tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Itu memenuhi unsur (pelanggaran administrasi ASN). Makanya kami teruskan ke ASN. Sebab kan di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," jelas La Ode.
Unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan 15 Camat Makassar lantaran mereka sebagai ASN tidak menjaga netralitas karena memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon Pilpres.
"Faktornya dia tidak netral. Dia memperlihatkan keberpihakan. Setalah atau saat pemilu, mereka tidak boleh memperlihatkan sikap yang mengarah kepada dukungan politik kepada salah satu peserta," pungkasnya.
Diketahui, 15 Camat di Makassar diperiksa penyidik Gakkumdu setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Dalam video itu, mereka diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.