Soal Perekaman E-KTP, TKN: Administratif Tidak Boleh Menghalangi Warga Negara Gunakan Haknya
Direktur Debat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Aria Bima menanggapi soal pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Debat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Aria Bima menanggapi soal pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Seperti diketahui, Zudan mengatakan pihaknya pesimis soal target perekaman E-KTP bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih selesai sebelum 17 April 2019.
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, antusiasme masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman saat ini rendah.
Baca: Jenazah 2 WNI Korban Mutilasi di Malayasia Telah Diserahterimakan Kepada Keluarga
Menanggapi hal tersebut Aria Bima mengatakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih seharusnya dimudahkan karena memilih dalam Pemilu adalah hak semua warga negara.
"Hal yang menyangkut administratif tidak boleh menghalangi dan harus mempermudah penggunaan hak setiap warga negara," kata Aria Bima di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Ia pun menjelaskan hak kependudukan dalam bentuk kepemikan E-KTP bisa berwujud administratif.
Baca: Maruf Amin Ajak Warga Banten Dukung Orang Banten dalam Pilpres 2019 Saat Berkunjung ke Cilegon
"Tapi hak dipilih dan memilih dari yang memberi itu adalah hak asasi dari yang memberi yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Politikus PDIP tersebut pun mengatakan persoalan hak pilih tidak bisa dihalangi hal-hal administratif.
Baca: Maruf Amin Lakukan Persiapan Hadapi Debat Pilpres 2019 dengan Membaca Hingga Simulasi
"Hal yang bersifat administratif hendaknya lebih bisa dimudahkan untuk lebih memberikan jaminan hak setiap warga negara ikut menentukan jalannya pemerintahan, yakni proses demokrasi dalam Pileg dan Pilpres," katanya.