Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Kampanye Terbuka, KPU: Tidak Ada Permasalahan yang Berarti

Hal itu didasari pada laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta tim monitoring mereka di lapangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Pertama Kampanye Terbuka, KPU: Tidak Ada Permasalahan yang Berarti
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu 2019 sudah dimulai sejak Minggu (24/3/2019) kemarin dan akan terus berlangsung selama 21 hari hingga tanggal 13 April 2019.

KPU RI menilai pelaksanaan perdananya berjalan secara lancar dan tidak temui masalah berarti.

Hal itu didasari pada laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta tim monitoring mereka di lapangan.

"Kemarin dalam kampanye rapat umum tidak ada permasalahan yang berarti," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat dihubungi, Senin (25/3/2019).

Katanya, para peserta Pemilu juga sudah memberikan surat soal jadwal pelaksanaan kampanye terbuka.

Namun dia tak begitu ingat pihak mana yang sudah memberikan jadwalnya secara penuh selama 21 hari pelaksanaan kampanye.

Baca: Daftar Media Massa yang Ditunjuk KPU untuk Fasilitasi Iklan Kampanye

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, bahwa surat pemberitahuan jadwal kampanye terbuka dari paslon Pilpres maupun partai politik bisa disusun secara mingguan maupun sepenuhnya.

Berita Rekomendasi

Prinsipnya, para peserta Pemilu harus mengirimkan surat pemberitahuan jadwal kampanye mereka ke KPU dan Bawaslu, agar kemudian kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu bisa memantau dan mengawasinya.

"Yang jelas, paslon wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum," tutur dia.

Untuk diketahui, jadwal kampanye terbuka paslon Pilpres 2019 terbagi jadi dua zona.

Yakni Zona A dan Zona B.

Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengawali kampanye terbuka perdananya secara bersama-sama di wilayah Zona B yakni Banten.

Sedangkan paslon 02 mengawalinya di Zona A.

Dimana Prabowo Subianto memulainya dari wilayah Manado, sementara Sandiaga Uno di Sragen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas