Kemenkumham Buatkan Satu TPS Dalam Rutan Atau Lapas Asal Penuhi Syarat Ini
Jumlah minimal untuk pembuatan satu tempat suara di lapas atau rutan adalah tujuh puluh DPT.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan pihaknya masih bekerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memaksimalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lapas atau rutan di seluruh Indonesia.
Untuk itu ia mnegatakan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya melakukan rekam cetak KTP Elektronik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Utami di Graha Bakti Pemasyarakatan Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2019).
"DPT nya sedang dimaksimalkan jadi kita tetap bekerjasama dengan Disdukcapil bagi yang belum mendapatkan rekam cetak (e-KTP) sekarang sedang diberesi. Jadi (DPT) terus bergerak. Mudah-mudahan ada tambahan untuk DPT-nya," kata Utami.
Baca: Seorang Pendaftar PTPS di Bawaslu Sukoharjo Diduga Dekat dengan Salah Satu Parpol
Untuk itu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lapas dan rutan, ia mengatakan akan dibangun sesuai dengan jumlah pemilih.
Utami menjelaskan, jumlah minimal untuk pembuatan satu tempat suara di lapas atau rutan adalah tujuh puluh DPT.
"TPS nya nanti tergantung dari jumlah pemilih. Jadi ketika misalnya ada 70 penghuni pemilih nah itu ada TPS nya di dalam (lapas). Tapi kalau kurang dari itu bergabung di luar," kata Utami.
Ia belum bisa memastikan berapa junlah TPS yang akan dibangun.
"Ada 522 lapas dan rutan kita yang pasti TPS-nya banyak. Nanti, tergantung sekali lagi dari jumlah pemilih. Minimalnya 70 satu TPS. Jadi misalnya Cipinang ada 2100 ya ada sekitar 30 dan TPS tapi nanti kita lihat. Kemampuan kita untuk melakukan pelayanan agar hak-hak politik Mereka bisa dipenuhi," kata Utami.