Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
Net
Ilustrasi Pemilu 2019 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Gelaran Pemilu 2019 yang akan digelar secara serentak pada 17 April nanti, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden disikapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mensukseskan gawe demokrasi lima tahunan tersebut, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa khusus bagi umat Islam.

Yakni, fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019, alias fatwa haram golput.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Gresik dan disampaikan ke publik, Selasa (26/3/2019) di Kantor MUI Kabupaten Gresik di Kompleks Masjid Agung, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.

"Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurut KH Ainur Rofiq Thoyib, kesepakatan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.

Meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram, kata KH Ainur Rofiq Thoyib, angka golput masih juga tinggi.

Ia menilai, hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.

BERITA SELENGKAPNYA   >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas