Natalius Pigai Mempertanyakan Landasan Konstitusi Pidana Bagi Orang yang Mengajak Golput
Natalius Pigai mempertanyakan dasar penyataan Menkopolhukam Wiranto soal ajakan golput dapat diberi sanksi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mempertanyakan dasar penyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto soal ajakan golput dapat diberi sanksi.
Menurut Natalius Pigai tidak ada dasar konstitusi yang bisa memberikan sanksi terhadap orang yang mengajak golput.
"Tidak perlu dipidana. Apa dasar orang yang mengajak orang untuk tidak memilih dan dipilih dipidana, landasan konstitusinya apa," kata Natalius Pigai di sekretariat nasional (Seknas), Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2019).
Baca: TKN Jokowi-Maruf Serukan Dampingi Pemilih Agar Nyaman ke TPS
Dirinya pun menilai apa yang disampaikan Wiranto dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Menko Polhukam ini makin tidak negarawan, makin membahayakan keselamatan negara,membuat kegaduhan, apalagi yang sekarang siapapun yang mengajak orang untuk golput akan dikenakan UU ITE, itu darimana," tegasnya.
Baca: Sandiaga Uno Janji Turunkan Harga Tiket Pesawat
Aktivis HAM ini mengatakan, dalam konteks pemilu menyampaikan pendapat, pikiran dan kekuasaan, merupakan hak pribadi.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan, mengajak orang lain untuk golput seharusnya mendapat sanksi atau hukuman.
Baca: Tanggapan Nikita Mirzani Usai Diisukan Akan Dilaporkan Indra Tarigan ke Polisi
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto, saat ditemui di Rakornas Kewaspadaan Nasional Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).