Direktur LIMA: Putusan MK Tepat untuk Cegah Banyak Warga Negara Tak Bisa Nyoblos
MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk memberikan suara pada 17 April 2019.
MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP.
"Ini keputusan yang tepat. Demi mencegah banyaknya warga negara yang kemungkinan tidak dapat mempergunakan hak pilihnya disebabkan sarat adanya e-KTP dalam mencoblos," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (29/3/2019).
Padahal, imbuh dia, warga negara yang tidak memiliki e-KTP bukanlah semata-mata karena kemauan mereka.
Tapi yang terjadi, kata dia, negaralah yang tidak bisa atau belum mampu melengkapi dan menyediakan e-KTP kepada warga negaranya secara menyeluruh.
"Jangan sampai kealpaan negara justru ditanggung akibatnya oleh warga negara," tegas Ray Rangkuti.
Baca: MK Perbolehkan Suket KTP Elektronik Sebagai Syarat Menyoblos
E-ktp sebagai syarat untuk mencoblos dia menilai, hanya bisa dilakukan jika sudah dapat dipastikan seluruh warga negara telah memilikinya.
Alasan lainnya, kata dia, hak memilih itu adalah hak prinsip warga negara.
"Oleh karena itu, ia tak bisa dihilangkan hanya karena alasan adminstratif negara yang justru tidak disediakan negara," tegasnya.
"Selama yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara maka sepanjang itu pulalah kewajiban negara menunaikan haknya. Termasuk hak memilihnya," jelasnya.
MK mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.