Jokowi Pastikan Imbauan Gunakan Baju Putih Tak Timbulkan Konflik
Jokowi mengimbau kepada pendukungnya untuk berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju putih
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) memastikan imbauan memakai baju putih kepada pendukungnya saat pencoblosan 17 April 2019, tidak akan menimbulkan konflik di masyarakat.
"Ya enggak (tidak menimbulkan konflik)," ujar Jokowi seusai berkampanye di Stadion Kalegowa, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3/2019).
Menurut Jokowi, imbauan memakai baju tertentu, seperti saat ini dengan warna putih merupakan hal biasa dan pernah dilakukannya pada era pemilihan kepala daerah.
"Sekarang baju putih engak apa-apa, dulu pakai baju kotak-kotak juga enggak apa-apa, sekarang baju putih, baju yang sangat netral, semua orang memiliki," papar Jokowi.
Dalam kampanye terbuka di Dumai, Riau, Jokowi mengimbau kepada pendukungnya untuk berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju putih sesuai dengan pakaian yang dikenakan Jokowi-Ma'ruf di surat suara.
Baca: Gua garam terpanjang di dunia ditemukan di Israel
"Jangan lupa, saya ingatkan 17 April itu kita pakai baju putih, karena yang mau dicoblos bajunya putih, karena kita adalah putih, putih adalah kita," kata Jokowi di Dumai.
Imbauan capres nomor urut 01 itu, kemudian dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu RI. Jokowi diduga telah mengeluarkan pernyataan provokatif.
"Perbuatan Pak Jokowi selaku capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," ujar Koordinator ACTA Muhajir dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Baca: Hari Terakhir Promo Burger King Diskon hingga 50 Persen, Cek Ketentuannya
Laporan ini disampaikan atas nama Dahlan Pido. Jokowi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D jo Pasal 521 tentang Pemilu.