KPK dan KPU Sepakat Publik Bisa Akses Situs LHKPN Sebelum Mencoblos
Pahala Nainggolan mengatakan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam situs LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
![KPK dan KPU Sepakat Publik Bisa Akses Situs LHKPN Sebelum Mencoblos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-pers-lhkpn-2018_20190114_195619.jpg)
Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat agar masyarakat menilik situs LHKPN sebelum mencoblos pada 17 April nanti.
Oleh karenanya, KPK dan KPU bekerja sama dalam memonitor calon legislatif yang patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam situs LHKPN.
Dapat dilihat apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sekali lagi 2019 ini pembersihan kader, yang jujur dan bersih, salah satunya adalah penyampaian LHKPN. Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Ia menjelaskan, masuk tahun Pemilu 2019 ini, tingkat kepatuhan melapor LHKPN di sektor legislatif mengalami perbaikan.
Keseluruhan data tersebut juga dapat dilihat di website www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn.
Baca: Politisi Demokrat Jelaskan AHY Tak Datang di Kampanye Akbar Prabowo
"Karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen, tahun ini hampir 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi, jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," jelas Pahala.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya terus mendorong agar proses pemilu di Indonesia menjadi semakin baik.
Hal itu pun demi terpilihnya para pejabat negara yang tepat dan paham dengan kewajibannya.
"Salah satunya mendorong LHKPN. Ini bisa jadi salah satu tindak pencegahan pidana korupsi," ujar Arief.
KPU sebelumnya telah membut regulasi aturan yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak-anak, maju sebagai caleg.
"Tapi satu item di Judicial Review dan KPU kalah. Yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," katanya.
Maka itu KPU berkoordinasi dengan KPK dan sepakat mengawal pelaporan LHKPN para caleg. Bahkan bagi mereka yang mau melaporkan di awal pun dipersilahkan.
"Ini warisan penting yang harus dihasilkan untuk generasi akan datang. Kalau terus begitu maka LHKPN akan 100% dan menjadi kebiasaan yang selalu kita kerjakan," kata Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.