Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019

Kata Fadli, sapaannya, ada tiga poin terbaru yang dikabulkan oleh MK terkait persoalaan pencoblosan pada 17 April 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peneliti Hukum Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) ada sistem baru yang dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Fadli, sapaannya, ada tiga poin terbaru yang dikabulkan oleh MK terkait persoalaan pemilu 17 April 2019.

"Ada tiga yang dikabulkan MK, itu Perludem termasuk salah satu yang menguji putusan tersebut," kata Fadli, di ruang Teratai, Lantai 2 Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Kemarin (9/4/2019).

Baca: Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Berikut adalah tiga poin yang Fadli sebut telah dikabulkan oleh MK, yakni;

1. Batasan waktu penghitungan suara

Yang sebelumnya batasan waktu penghitungan ini harus selesai sampai pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara, atau 17 April 2019.

Berita Rekomendasi

Hal di atas sudah dibatalkan dan telah diubah menjadi 12 jam sampai pukul 12.00 WIB esok harinya, atau 18 April 2019.

"Dengan pra-syarat, proses penghitungannya tak boleh berhenti," ujar Fadli.

"Jadi harus dilakukan. Kalau kemudian belum selesai di hari yang sama, boleh dilanjutkan maksimal sampai jam 12 siang keesokan harinya, setelah hari pemungutan suara," lanjutnya.

2. Pindah lokasi untuk mencoblos pileg dan pilpres

Bagi pemilih yang sedang berada di rumah sakit dan di dalam buih, MK memberikan waktu 7 hari sebelum 17 April 2019 untuk mengurus pemindahan lokasi mencoblos.

"Yang waktunya di Undang-Undang itu diatur 30 hari sebelum hari pemungutan suara, pengurusannya MK memberikan batasan waktu sampai 7 hari sebelum hari pemilu," jelas Fadli.

"Dengan pra-syarat tadi itu, bagi pemilih yang sedang sakit atau berada dikeadaan luar kuasanya, menjalani pidana dan yang sedang ada pelaksaan tugas di luar kota," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas