Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019

Kata Fadli, sapaannya, ada tiga poin terbaru yang dikabulkan oleh MK terkait persoalaan pencoblosan pada 17 April 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

3. Pemilih boleh menunjukkan suket yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el

Jika sebelumnya pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendaftar pencoblosan pemilu, maka MK sudah meng-upgrade prosesnya.

Sekarang, jika pemilih kehilangan KTP-el, maka bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el.

"Kalau memang pemilih tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi sudah melakukan perekaman dan tentu mereka sudah punya suket, itu boleh menjadi pemilih khusus yang datang ke TPS mulai pukul 12.00-13.00 WIB itu," jelas Fadli.

Diketahui sebelumnya, yang pertama dihitung ini adalah surat suara pilpres terlebih dulu.

Kedua, yang dihitung adalah surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Ketiga, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berita Rekomendasi

"Baru yang terakhir adalah surat suara DPRD kabupaten kota," pungkas Fadli yang memakai jam di tangan kanan. 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas