Pemkot Semarang: Kawasan Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 Maupun 02
Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02
Editor: Choirul Arifin
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya:
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik.
Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang.
Laporan: Nazar Nurdin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.