Proses Pemilih Pindah Ditutup, Ada 802.019 Jiwa Masuk DPTb
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup proses bagi mereka yang mau pindah TPS. Penutupan prosesnya dilakukan sejak pukul 16.00
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup proses bagi mereka yang mau pindah TPS. Penutupan prosesnya dilakukan sejak pukul 16.00 waktu setempat.
Batas waktu penutupan itu mengacu pada putusan MK terkait layanan pindah memilih bisa dilakukan hingga H-7 dari hari pencoblosan namun dengan kondisi tertentu.
Seperti pemilih yang terbaring di rumah sakit, tahanan di lapas atau rutan, korban bencana alam, serta mereka yang tengah bertugas saat hari pencoblosan.
"Kami sudah menutup pelayanan dan sudah tidak ada lagi pelayanan A5," ujar Komisioner KPU RI Viryan Azis, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Hingga sore tadi, daftar pemilih tambahan (DPTb) berjumlah 802.019 jiwa. KPU juga sudah mengambil kebijakan dengan mendirikan TPS tambahan sebanyak 630 buah, agar bisa mengakomodir 139.919 pemilih yang belum punya tempat mencoblos.
"KPU mengambil kebijakan menambah TPS sebanyak 630," jelas dia.
Bagi pemilih yang terbaring sakit, KPU persilakan perwakilan yang bersangkutan untuk aktif melaporkan hal itu ke petugas di TPS. Nantinya, mereka bisa mencoblos tanpa perlu pergi ke TPS.
Sedangkan bagi pemilih yang berada di lapas dan rutan seperti narapidana, KPU RI sudah menginstruksikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk mendatangi mereka dan berkoordinasi ke Kalapas dan Karutan supaya merekap ulang, untuk memutakhirkan data.
Baca: Langkah Kemenkumham Mencopot Karutan Tangerang Dinilai Tepat
"Kami instruksikan tadi pagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk datangi lapas atau rutan dan berkoordinasi dengan Kalapas dan Karutan untuk membuat rekap. Kemarin datanya sekian, kemudian mungkin ada pemutakhiran data," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.