Sikapi Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia, BPN Minta Rusdi Kirana Dicopot dari Jabatan Dubes
BPN Prabowo-Sandiaga meminta Rusdi Kirana dicopot dari jabatan Dubes Malaysia seiring adanya temuan surat suara tercoblos.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Fritz mengatakan kecurangan tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bener, Panwaslu LN Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Baca: Maruf Amin Optimis Raih Minimal 58 Persen Suara di Pilpres
"Jelas ada kegiatan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam kegiatan ini. Terbukti PPLN (Panitia Pemilihan luar Negeri) tidak melaksanakan tugas dengan benar," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Bawaslu RI meminta KPU RI segera menghentikan sementara segala kegiatan pemungutan suara di seluruh wilayah Malaysia hingga kasus ini terang-benderang.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan evaluasi kerja khususnya kepada PPLN Kuala Lumpur.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sampai semua jelas," tegas Fritz.
Respons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, nanti malam akan memberikan putusan hasil temuan terkait kabar surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Malaysia.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan berbagai dokumen, alat dan data pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia.
Usai terkumpul seluruhnya, Bawaslu kemudian akan membahasnya dalam rapat pleno. Setelah itu, mereka akan berkirim surat ke KPU RI menyampaikan rekomendasi tersebut.
"Kita lihat dulu fakta-faktanya siapa yang melakukan dan apa modusnya, tapi tindakan kami saat ini kami sedang mengumpulkan data dokumen bukti-bukti hasil pengawasan sistem kami di Malaysia," kata Abhan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
"Sore atau malam nanti ada keputusan kami, tindakan apa yang harus kami keluarkan, serta rekomendasi kami untuk KPU, nanti ada," jelas dia.
Baca: Polisi Temukan Sabu Saat Geledah Celana Marzuki
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, persoalan yang akan diteliti ialah terkait keaslian surat suara tersebut. Apakah memang resmi surat suara dari KPU atau bukan. Selain itu, mereka juga akan menelusuri dimana lokasi tepatnya.
Sebab video yang beredar di platform pesan singkat Whatsapp, bukan hanya satu. Melainkan lebih dari tiga video.
Baca: Jelang Pencoblosan, Maruf Amin Peringatkan Jangan Leha-leha