Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!

Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memasuki bilik suara, sebaiknya pemilih harus mengetahui terlebih dulu 4 hal yang harus dilakukan ini

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu muda ditemani anaknya memasukkan surat suara seusai menentukan pilihannya di bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung di TPS 023 RW 10, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (9/11/2015). Pilkada ini serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 diselenggarakan dua hari lagi.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih akan melakukan pencoblosan pada 17 April 2019.

Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memasuki bilik suara, sebaiknya pemilih harus mengetahui terlebih dulu 4 hal yang harus dilakukan ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menuturkan pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.

Baca: Aturan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bagaimana Jika Waktu Memilih Habis?

Baca: H-2 Jelang Pencoblosan, Perludem Sebut Dua Hal Ini Belum Dipenuhi Penyelenggara Pemilu

"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:

Berita Rekomendasi

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.

Baca: Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara

Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas